Senin, 12 Februari 2024

Syarat Aqiqah dalam islam


Syarat aqiqah perlu dipahami oleh setiap muslim, terutama bagi orang tua. Aqiqah sendiri merupakan proses menyembelih hewan ternak sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak. Kelahiran sang buah hati tentunya merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap orang tua.

Aqiqah dilakukan sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya. Makna aqiqah ada dua, yaitu aqiqah adalah memotong rambut bayi yang baru lahir dan aqiqah adalah memotong atau melakukan penyembelihan hewan. 

Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Menurut istilah, aqiqah adalah proses pemotongan hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.



Syarat Aqiqah

Syarat aqiqah tentunya mengacu pada ketentuan kambing atau domba yang disembelih. Adapun syarat aqiqah terkait kambing atau domba yang digunakan adalah:

  1. Kambing atau domba harus dalam keadaan sehat dan tidak sakit.
  2. Kambing atau domba aqiqah tidak kurus.
  3. Syarat aqiqah adalah kambing atau domba tidak cacat.
  4. Kambing atau domba aqiqah sudah berumur satu tahun lebih atau sudah pernah berganti gigi.

Jadi, syarat aqiqah terkait kambing atau domba yang digunakan yaitu yang sehat, tidak kurus, tidak cacat, dan sudah berumur satu tahun. Adapun jumlah hewan sebagai syarat aqiqah, mayoritas ulama berpendapat bahwa untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing/domba.

Syarat aqiqah terkait jumlahnya ini disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, yang artinya :

Dari Ummu Kurz ia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda 'Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina'." (HR. Abu Dawud no. 2834-2835).

Setelah memahami syarat aqiqah, kamu tentunya perlu mengenali hukumnya. Hukum aqiqah anak merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, yang artinya:

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama.” (HR. Tirmidzi no. 2735, Abu Dawud no. 2527, Ibnu Majah no. 3165. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa' no. 1165).

Tergadaikan di kalimat tersebut, di antara pendapat para ulama adalah anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak itu tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya.

Hukum aqiqah anak adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama. Sedangkan tata cara aqiqah sudah dijelaskan oleh para ulama dengan berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar